Koperasi syariah berkembang cukup pesat idalam masyarakat Indonesia,
perkembangan koperasi syariah di Indonesia berkembang cukup pesat, sama
seperti perbankan syariah, waalaupun market share koperasi syariah di
Indonesia masih belum menyentuh angka 5% tapi tingkat kecepatan
pertumbuhannya hampir menyentuh 20% hal ini didorong oleh stigma
masyarakat tentang amannya sistem syariah ditambah dukungan dari
berbagai pihak seperti kementrian koperasi, BI, maupun lembaga non
pemerintah seperti MUI maupun ormas ormas agama besar seprti NU,
Muhamadiyah, dan lain lain.
Ssitem koperasi syariah yang fleksibel dan juga bisa mengikuti berbagai
lini kerja masyarakat menjadi sebuah nilai tambah di mata msyarakat,
masyarakat merasa aman menggunakan koperasi syariah karena sistem bagi
hasil yang berarti setiap orang ikut menanggung resiko bersama, dan juga
salah satu nilai plus adalah masyarakat merasa bergabung dengan
koperasi syariah akan membuat nilai uang mereka menjadi halal karena
masih didalam koridor agama, tidak lupa setiap koperasi syariah memiliki
dewan pengawas syariah yang mumpuni dalam ilmu ekonomi maupun agama.
Sisten koperasi syariah mulai berkembang pesat saat pemerintah
mengesahkan UU perbankan syariah dan keuangan syariah tahun 2008, pihak
koperasi syariah merasa aman karena mereka memiliki landasan hukum yang
sesuai, ditambah lagi penggemboran iklan yang masif dari perbankan
syatriah membantu masyarakat menjadi lebih mengetahui seluk beluk
ekonomi syariah.
Bantuan dana yang digelontorkan oleh pemerintah kepada pengembang
koperasi msyarakat dirasa masih belum cukup, hal ini ditambah karena
masih banyak koperasi di lini lini utama pemerintahan seperti koperasi
pegawai, maupun koperasi angkutan umum yang belum memiliki koperasi
dengan sistem syariah, mereka masih berharap agar pemerintah mau membuka
koperasi syariah disamping koperasi yang sudah ada.
Negara negara luar khususnya negara timur tengah juga ikut membantu
perkembangan koperasi syariah di negara negara berkembang, bahkan ada
beberpa negara teluk seperti UAE yang rela mengenalkan sistem syariah
diwan el haq yaitu dimana peminjam tidak wajib mengembalikan dana yang
dipinjam, dengan kata lain pihak pemberi pinjaman tidak mengharapkan
uangnya kembali, atau ikhlas dengan kata lain.
Ditahun tahun yang akan datang diharapkan market share koperasi syariah
akan semakin berkembang, diharapakan dengan dukungan pemerintahan yang
masif dan perkembangan perbankan syariah yang masih terus tumbuh,
membuat koperasi syariah semakin tumbuh dan berkembang. oleh Prasetya Ega Syaputra
No comments:
Post a Comment