PERAN MASJID DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang- orang yang
beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan tidak takut, selain kepada Allah, maka merekalah
orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat
petunjuk”. (QS.9/ At-Taubah: 18).
Masjid, berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah suatu tempat
sujud. Fungsi masjid identik sebagai tempat sholat bersujud kepada Allah
SWT, dan melaksanakan ibadah – ibadah yang telah disyariatkan-Nya.
Masjid merupakan tempat orang berkumpul dan melakukan sholat secara
berjamaah dengan tujuan sebenarnya adalah meningkatkan solidaritas dan
silaturrahmi di antara sesama kaum muslim.. Sehingga masjid bukan hanya
pusat kegiatan ibadah , pendidikan dan pembinaan umat, dakwah tetapi
juga wadah membina hubungan sosial atau interaksi antar individu dengan
individu, individu dengan kelompok maupun kelompok dengan kelompok.
Membuat ”hidup” (memakmurkan) masjid bukan hanya dengan melakukan ibadah sholat saja tetapi juga melakukan berbagai kegiatan pemberdayaan umat di berbagai aspek kehidupan. Hal ini juga telah dilaksanakan sebelumnya pada masa Rasulullah S.A.W, dengan memfungsikan masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi umat yang islami.
Membuat ”hidup” (memakmurkan) masjid bukan hanya dengan melakukan ibadah sholat saja tetapi juga melakukan berbagai kegiatan pemberdayaan umat di berbagai aspek kehidupan. Hal ini juga telah dilaksanakan sebelumnya pada masa Rasulullah S.A.W, dengan memfungsikan masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi umat yang islami.
Fungsi Masjid pada Masa Rasulullah
Pada masa Rasulullah SAW dan kejayaan Islam, masjid bukan saja menjadi tempat sholat, tetapi menjadi pusat kegiatan kaum muslim di berbagai bidang meliputi: pemerintahan, ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan, dan kemiliteran, dibahas dan semua persoalan dipecahkan di lembaga masjid. Masjid, pada saat itu, berfungsi pula sebagai pusat pengembangan kebudayaan Islam, juga sebagai tempat halaqah atau diskusi,mengaji, dan memperdalam ilmu-ilmu pengetahuan agama secara khusus dan pengetahuan umum secara luas.
Sejarah juga mencatat, bahwa masjid Nabawi oleh Rasulullah SAW difungsikan sebagai (1) pusat ibadah, (2) pusat pendidikan dan pengajaran, (3) pusat penyelesaian problematika umat dalam aspek hukum (peradilan) (4). pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui Baitul Mal (ZISWAF). (5) pusat informasi Islam, (6) Bahkan pernah sebagai pusat pelatihan militer dan urusan-urusan pemerintahan Rasulullah. Masih banyak fungsi masjid yang lain. Singkatnya, pada zaman Rasulullah, masjid dijadikan sebagai pusat peradaban Islam.
Pada masa awal ajaran Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, bangunan masjid sangat sederhana, seperti Masjid Nabawi di Madinah yang hanya berupa sebuah tanah berpagar batu bata yang digunakan untuk mengatur semua urusan umat. Masjid itu terbuka dan dilindungi oleh batang pohon kurma, salah satu serambi digunakan untuk melindungi orang-orang yang sholat dari sinar matahari, dan serambi yang lain merupakan rumah orang-orang Makkah yang berhijrah bersama Rasulullah, dan beliau sendiri tinggal di bangunan sederhana yang dibangun berlawanan dengan sisi luar sebelah timur dinding masjid. Setelah Rasulullah meninggal dunia, barulah orang-orang Islam membangun masjid secara ekslusif sebagai tempat ibadah.
Pada masa Rasulullah SAW dan kejayaan Islam, masjid bukan saja menjadi tempat sholat, tetapi menjadi pusat kegiatan kaum muslim di berbagai bidang meliputi: pemerintahan, ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan, dan kemiliteran, dibahas dan semua persoalan dipecahkan di lembaga masjid. Masjid, pada saat itu, berfungsi pula sebagai pusat pengembangan kebudayaan Islam, juga sebagai tempat halaqah atau diskusi,mengaji, dan memperdalam ilmu-ilmu pengetahuan agama secara khusus dan pengetahuan umum secara luas.
Sejarah juga mencatat, bahwa masjid Nabawi oleh Rasulullah SAW difungsikan sebagai (1) pusat ibadah, (2) pusat pendidikan dan pengajaran, (3) pusat penyelesaian problematika umat dalam aspek hukum (peradilan) (4). pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui Baitul Mal (ZISWAF). (5) pusat informasi Islam, (6) Bahkan pernah sebagai pusat pelatihan militer dan urusan-urusan pemerintahan Rasulullah. Masih banyak fungsi masjid yang lain. Singkatnya, pada zaman Rasulullah, masjid dijadikan sebagai pusat peradaban Islam.
Pada masa awal ajaran Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, bangunan masjid sangat sederhana, seperti Masjid Nabawi di Madinah yang hanya berupa sebuah tanah berpagar batu bata yang digunakan untuk mengatur semua urusan umat. Masjid itu terbuka dan dilindungi oleh batang pohon kurma, salah satu serambi digunakan untuk melindungi orang-orang yang sholat dari sinar matahari, dan serambi yang lain merupakan rumah orang-orang Makkah yang berhijrah bersama Rasulullah, dan beliau sendiri tinggal di bangunan sederhana yang dibangun berlawanan dengan sisi luar sebelah timur dinding masjid. Setelah Rasulullah meninggal dunia, barulah orang-orang Islam membangun masjid secara ekslusif sebagai tempat ibadah.
Fungsi Masjid pada masa kini
Pada saat ini, banyak masjid dibangun setiap tahunnya, baik oleh masyarakat secara bersama-sama, ataupun organisasi-organisasi kemasyarakatan, serta oleh pemerintah sendiri. Bangunan masjid tersebut, banyak yang mempunyai arsitektur yang indah dan megah dengan konstruksi yang sangat mahal. Namun, terkadang disayangkan, keindahan dan bahkan kemegahan bangunan masjid yang tersebar di berbagai penjuru negeri tidak menunjukkan tingkat kesejahteraan para jamaahnya, bahkan yang lebih ironis untuk biaya pemeliharaan masjid tersebut seringkali dilakukan dengan meminta-minta di pinggir jalan, sehingga menurunkan citra umat Islam secara keseluruhan.
Pada saat ini, banyak masjid dibangun setiap tahunnya, baik oleh masyarakat secara bersama-sama, ataupun organisasi-organisasi kemasyarakatan, serta oleh pemerintah sendiri. Bangunan masjid tersebut, banyak yang mempunyai arsitektur yang indah dan megah dengan konstruksi yang sangat mahal. Namun, terkadang disayangkan, keindahan dan bahkan kemegahan bangunan masjid yang tersebar di berbagai penjuru negeri tidak menunjukkan tingkat kesejahteraan para jamaahnya, bahkan yang lebih ironis untuk biaya pemeliharaan masjid tersebut seringkali dilakukan dengan meminta-minta di pinggir jalan, sehingga menurunkan citra umat Islam secara keseluruhan.
Dalam Muktamar “Risatul Masjid” pada tahun 1975 di Makkah, disepakati bahwa masjid dikatakan berperan dengan baik jika memiliki: 1.Ruang shalat yang memenuhi persyaratan kesehatan; 2. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar-masuk tanpa bercampur dengan pria, baik digunakan untuk shalat maupun untuk membina keterampilan mereka; 3.Ruang pertemuan dan perpustakaan; 4.Ruang poliklinik dan ruang “perawatan” jenazah; 5.Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.
Dengan demikian, fungsi masjid bukan saja tempat sujud dalam arti
sempit, tetapi juga tempat beribadah kepada Allah yang tidak hanya
terbatas pada peribadatan vertical tetapi juga peribadahan dalam dimensi
horizontal.
Urgensi Pemberdayaan Ekonomi Umat
Munculnya krisis ekonomi dan gerakan reformasi mendorong munculnya krisis multi dimensi, disisi lain gerakan reformasi telah mendorong terjadinya perubahan di bidang politik, penegakan supremasi hukum, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan lain-lain. Krisis Multi dimensi berdampak munculnya kesenjangan ekonomi antara pusat dan daerah, antara Pelaku usaha, antar golongan pendapatan, telah meluas keseluruh aspek kehidupan sehingga struktur ekonomi tidak kuat yang ditandai dengan berkembangnya monopoli ditangan sekelompok masyarakat tertentu, dampak selanjutnya adalah pengangguran semakin meningkat dan meluas, perlindungan tenaga kerja belum terwujud, jumlah penduduk miskin semakin meningkat, dan kesehatan masayarakat cenderung menurun, ditandai dengan munculnya berbgagai penyakit akibat kurang gizi pada usia balita , hal ini dapat mengakibatkan lahirnya generasi yang tidak berkualitas baik fisik, mental maupun intelektual
Berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi umat ini, salah satu hal yang konkret dilakukan adalah melaksanakan pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid seperti halnya terjadi Kota Bandung.
Di Kota bandung tiap kecamatan telah terbentuk 30 Koperasi Syariah di bawah Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kota Bandung. Hal ini tentunya membuktikan adanya kepedulian dan ihtiar untuk memakmurkan , mensejahterakan dan meningkatkan kemajuan umat (masyarakat) telah dilaksanakan. Niat baik disertai langkah konkret PD-DMI ini merupakan bentuk kepedulian terhadap permasalahan masyarakat dengan melaksanakan pemberdayan ekonomi melalui Koperasi Syariah.
Keberadaan Koperasi syariah adalah bagian yang sangat penting dalam proses pembangunan ekonomi dan pembentukan moral umat karena memiki tujan bukan hanya untuk memperbaiki kesejahteraan umat secara lahiriah tetapi juga membangun penghambaan kesadaran kepada Allah S.W.T. Kegiatan memakmurkan masjd ini merupakan tanggung jawab setiap muslim baik secara perseorangan ataupun kolektif. Dan ini pun merupakan salah satu pembuktian keimanan dan ketakwan seseorang kepada Allah S.W.T.
Di sisi lain pembentukan koperasi syariah berbasis masjid merupakan hal yang harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi masjid sebagai wadah pemberdayaan ekonomi umat dalam mmemerangi rentenir yang semakin menjamur. Tentu saja, untuk menyelesaikan ekonomi umat tidak hanya cukup membentuk koperasi syariah tapi yang lebih penting lagi adalah pemberdayaan dan pembinaan koperasi syariah berbasis masajid dapat berjalan dan dirasakan kehadirannnya oleh masyarakat sekitar.
Berdasarkan realita dan fakta di atas, maka seyogyanya mesjid harus kembali difungsikan untuk mencerdaskan umat di bidang muamalah yang selama ini jauh dari kajian-kajian umat Islam termasuk salah stu yang konkret yakni dengan melakukan pemberdayaa ekonomi umat berbasis masjid.
Munculnya krisis ekonomi dan gerakan reformasi mendorong munculnya krisis multi dimensi, disisi lain gerakan reformasi telah mendorong terjadinya perubahan di bidang politik, penegakan supremasi hukum, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan lain-lain. Krisis Multi dimensi berdampak munculnya kesenjangan ekonomi antara pusat dan daerah, antara Pelaku usaha, antar golongan pendapatan, telah meluas keseluruh aspek kehidupan sehingga struktur ekonomi tidak kuat yang ditandai dengan berkembangnya monopoli ditangan sekelompok masyarakat tertentu, dampak selanjutnya adalah pengangguran semakin meningkat dan meluas, perlindungan tenaga kerja belum terwujud, jumlah penduduk miskin semakin meningkat, dan kesehatan masayarakat cenderung menurun, ditandai dengan munculnya berbgagai penyakit akibat kurang gizi pada usia balita , hal ini dapat mengakibatkan lahirnya generasi yang tidak berkualitas baik fisik, mental maupun intelektual
Berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi umat ini, salah satu hal yang konkret dilakukan adalah melaksanakan pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid seperti halnya terjadi Kota Bandung.
Di Kota bandung tiap kecamatan telah terbentuk 30 Koperasi Syariah di bawah Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kota Bandung. Hal ini tentunya membuktikan adanya kepedulian dan ihtiar untuk memakmurkan , mensejahterakan dan meningkatkan kemajuan umat (masyarakat) telah dilaksanakan. Niat baik disertai langkah konkret PD-DMI ini merupakan bentuk kepedulian terhadap permasalahan masyarakat dengan melaksanakan pemberdayan ekonomi melalui Koperasi Syariah.
Keberadaan Koperasi syariah adalah bagian yang sangat penting dalam proses pembangunan ekonomi dan pembentukan moral umat karena memiki tujan bukan hanya untuk memperbaiki kesejahteraan umat secara lahiriah tetapi juga membangun penghambaan kesadaran kepada Allah S.W.T. Kegiatan memakmurkan masjd ini merupakan tanggung jawab setiap muslim baik secara perseorangan ataupun kolektif. Dan ini pun merupakan salah satu pembuktian keimanan dan ketakwan seseorang kepada Allah S.W.T.
Di sisi lain pembentukan koperasi syariah berbasis masjid merupakan hal yang harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi masjid sebagai wadah pemberdayaan ekonomi umat dalam mmemerangi rentenir yang semakin menjamur. Tentu saja, untuk menyelesaikan ekonomi umat tidak hanya cukup membentuk koperasi syariah tapi yang lebih penting lagi adalah pemberdayaan dan pembinaan koperasi syariah berbasis masajid dapat berjalan dan dirasakan kehadirannnya oleh masyarakat sekitar.
Berdasarkan realita dan fakta di atas, maka seyogyanya mesjid harus kembali difungsikan untuk mencerdaskan umat di bidang muamalah yang selama ini jauh dari kajian-kajian umat Islam termasuk salah stu yang konkret yakni dengan melakukan pemberdayaa ekonomi umat berbasis masjid.
No comments:
Post a Comment