Saturday, 21 March 2015

Meraih Berkah Menjadi Pebisnis Muda


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Jadi pebisnis muda tidak terlalu sulit amat. Ada yang katakan, bermodal tekad dan nekad pun jadi. Namun kebanyakan orang yang menerjuni dunia bisnis, kadang tidak mengerti aturan. Norma-norma agama di dalamnya tidak diindahkan dan tidak berusaha untuk dipelajari. Itulah terkadang rizki yang diperoleh menjadi tidak berkah. Padahal jika seorang pebisnis muda lebih tahu aturan, Allah akan senantiasa menurunkan keberkahan pada rizkinya.


Berdagang, Pekerjaan Penuh Berkah
Menjadi pegawai ataukah pebisnis? Sebenarnya keduanya sama-sama baiknya, jika memang dijalani dengan sama-sama amanat dan mengikuti aturan agama.
Namun, perlu diketahui bahwa mengais rizki dalam dunia dagang, dikatakan oleh sebagian ulama sebagai mata pencari yang paling utama. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Rafi’ bin Khadij dia berkata,
قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ « عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ »
Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Di antara hal yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah penegasan langsung dari Allah dalam Al Qur’an mengenai halalnya perniagaan. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
Hal lain yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada setiap penjula dan pembeli yang senantiasa memudahkan orang lain dalam perniagaannya.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Yang dimaksud dengan “setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)” adalah setiap jual beli yang diberi pahala di dalamnya atau secara syar’i, jual beli tersebut adalah jual beli yang sah, tidak ada penipuan di dalamnya, tidak ada khianat dan di dalamnya terdapat kemanfaatan bagi orang banyak dengan menyediakan hal-hal yang mereka butuhkan. Demikian dijelaskan oleh Al Munawi.[1]

Keberkahan Diraih Tentu Saja dengan Mengikuti Aturan Syari’at
Bisnis yang berkah tentu saja bukan dengan asal-asalan dalam berdagang tanpa mengetahui aturan yang berlaku dari Allah dan Rasul-Nya. Sangat mustahil keberkahan itu diraih, namun seseorang tidak memahami aturan jual beli dalam syari’at Islam. Tentu saja aturan-aturan mesti dipelajari dan dipahami sebelum seseorang terjun ke dunia bisnis. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terjerumus dalam hal-hal yang dilarang oleh agama.
Sejak masa salaf dahulu (masa keemasan Islam), orang-orang mulia kala itu telah mewanti-wanti, pahami dahulu tentang hal-hal yang dilarang dalam jual beli sebelum berdagang. Misalnya, bila seseorang tidak memahami apa itu riba, dia akan menuai bahaya yang besar. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.”
Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا
Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”[2]
Intinya di sini, seseorang yang hendak menerjuni dunia bisnis, ia harus mengetahui aturan-aturan yang ada. Hukum asal berbagai bentuk jual beli itu dibolehkan. Oleh karena itu, yang perlu sangat diketahui adalah apa saja bentuk jual beli yang terlarang. Itulah yang menyebabkan dua khulafaur rosyidin yang mulia memerintahkan para pedagang untuk memahami dulu apa itu riba. Karena jual beli yang mengandung riba adalah salah satu jual beli yang terlarang. Hal ini mesti dipelajari lebih dulu agar seseorang tidak terjerumus di dalamnya.
Sudah seharusnya setiap pebisnis menjadikan ilmu di depan segala amalnya.
Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ
Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.[3]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.”[4] Ini berarti jika ingin diberi kebaikan dan keberkahan dalam bisnis, kuasailah berbagai hal yang berkaitan dengan hukum dagang.

Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pebisnis?
Intinya, seorang pebisnis haruslah memiliki aqidah dan keyakinan yang benar. Itulah prinsip utama yang harus ia pegang. Jika aqidahnya rusak, bagaimana mungkin amalan lainnya bisa baik dan bisa diterima di sisi Allah? Jadi inilah yang harus seorang pedagang ilmui dan jangan sampai disampingkan. Kemudian setelah itu adalah ilmu yang ia butuhkan untuk menjalankan ibadah setiap harinya, yaitu tentang wudhu, mandi wajib, shalat, dan sebagainya.
Lalu yang penting ia kuasai lagi adalah ilmu yang berkaitan dengan fiqih muamalah agar perdagangan atau bisnis yang ia jalankan tidak sampai membuatnya terjerumus dalam perkara yang haram.
Di antara sebab yang membuat bisnis atau perdagangan menjadi haram adalah apabila di dalamnya ada lima perkara ini:
[1] adanya ghoror (ketidak jelasan, semisal dalam upah atau barang yang dijual) dan inilah yang banyak ditemukan dalam berbagai jual beli yang terlarang, di antaranya adalah jual beli sistem ijon;
[2] ada unsur riba,  semisal jual beli kredit segitiga antara pembeli, dealer dan lembaga perkreditan;
[3] ada unsur khida’ (pengelabuan) seperti jual beli najsy, yaitu seseorang pura-pura menawar untuk meninggikan harga barang namun tidak maksud membeli namun ingin membahayakan dan mengelabui pembeli yang lain,
[4] merugikan orang banyak seperti menimbun barang,
[5] jual beli barang haram (seperti jual beli darah, anjing, bangkai, minuman keras) atau untuk tujuan yang haram (seperti tembakau untuk dijadikan rokok).
Inilah sebab suatu akad jual beli menjadi haram. Inilah yang mesti diilmui oleh seorang pebisnis agar ia tidak terjerumus dalam perniagaan yang tidak diberkahi.

Bekal Lain untuk Pebisnis Muslim
Hal-hal lain yang bisa menjadi bekal adalah sebagai berikut.

Pertama: Menjadikan bisnis bernilai pahala.
Dengan niat yang benar perbuatan mubah semisal jual beli bisa berubah menjadi bernilai pahala. Sehingga seluruh sisi kehidupan seorang muslim bernilai ibadah dan ketaatan. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).”[5]
Niat yang benar dalam hal ini adalah menginginkan kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Niat baik untuk diri sendiri berupa menjaga diri dari kengkomsumsi harta yang haram, menjaga kehormatan sehingga tidak meminta-minta, menguatkan diri sehingga bisa melakukan ketaatan kepada Allah, menjaga jalinan silaturahmi, berbuat baik dengan kerabat dan niat-niat baik yang lain.
Niat baik untuk orang lain berupa ikut berperan serta memenuhi hajat hidup orang banyak yang merupakan suatu hal yang bernilai fardhu kifayah, membuka lapangan kerja untuk orang lain, berperan serta untuk membebaskan umat dari sikap bergantung kepada orang lain dan lain-lain.
Niat adalah perdagangan orang-orang yang berilmu. Artinya nilai sebuah amal bisa berlipat ganda disebabkan pelakunya menyatukan beberapa niat baik dalam waktu yang bersamaan. Sungguh itu adalah suatu yang mudah bagi orang yang Allah mudahkan.

Kedua: Milikilah akhlak yang luhur
Di antara akhlak luhur yang sangat diperlukan dalam dunia bisnis adalah jujur, amanah, qana’ah, memenuhi janji, menagih hutang dengan bijak, memberi tempo untuk orang yang kesulitan melunasi hutangnya, memaafkan kesalahan orang lain, menunaikan kewajiban, tidak menipu dan tidak menunda-nunda pelunasan hutang.
Akhlak luhur adalah tiang penegak urusan agama dan dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan misi menyempurnakan akhlak mulia. Orang yang paling baik akhlaknya adalah orang yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai dan tempat duduknya paling dekat dengan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا
Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang bagus akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 2018, shahih)
Ringkasnya akhlak yang luhur itu memborong semua kebaikan baik dunia maupun akhirat. Akhlak luhur yang dimiliki oleh para pedagang memiliki pengaruh yang besar untuk menyebarkan Islam di berbagai daerah di Asia dan Afrika.

Ketiga: Tunaikanlah kewajiban harta.
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Kewajiban yang paling penting adalah kewajiban terhadap Allah dalam harta para orang kaya. Itulah zakat, setelah itu adalah sedekah dan berbagai sumbangan sosial.

Keempat: Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An Nisa’: 29)
Dalam ayat ini, Allah melarang hamba-hamba-Nya yaitu orang-orang yang beriman untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar yaitu berbagai cara mendapatkan harta yang terlarang semisal riba, judi, suap dan berbagai perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
Semoga Allah selalu mendatangkan keberkahan bagi usaha dan setiap langkah kita untuk menggapai ridho-Nya.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal






[1] Lihat Faidhul Qodir, Al Munawi, 1/699, Mawqi’ Ya’sub.
[2] Mughnil Muhtaj, 6/310
[3] Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Ibnu Taimiyah, hal. 15
[4] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 28/80
[5] Syarh Muslim, 6/16

Thursday, 22 January 2015

CARA BERDAGANG ALA RASULULLAH SAW

Seperti kita ketahui bahwa Seorang Muhammad selain seorang nabi dan rasul, seorang kepala negara, seorang panglima perang yang tangguh, beliau juga seorang Entrepreneur sukses di jamannya… beliau telah berbisnis dari masih sangat muda di umur 12 thn sewaktu diajak pamannya untuk ke Syam berbisnis (nah sudah saatnya anak muda sekarang mulailah mengikuti sunah rasul ini yaitu entrepreneur) nah dalam berdagang nabi mempunyai 4 tips yang selain mendapatkan keuntungan besar juga mendapatkan berkah dari Allah. Adapun ke 4 tips itu adalah :
1.      Jujur
Saat berdagang Nabi Muhammad SAW muda dikenal dengan julukan Al Amin (yang terpercaya). Sikap ini tercermin saat dia berhubungan dengan customer maupun pemasoknya.
 

Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.
2.      Mencintai Customer
Dalam berdagang Rasulullah sangat mencintai customer seperti dia mencintai dirinya sendiri. Itu sebabnya dia melayani pelanggan dengan sepenuh hati. Bahkan, dia tak rela pelanggan tertipu saat membeli.
Sikap ini mengingatkan pada hadits yang beliau sampaikan, “Belum beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaramu seperti mencintai dirimu sendiri.”
3.      Penuhi Janji
Nabi sejak dulu selalu berusaha memenuhi janji-janjinya.  Firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman aqad-aqad itu.” (QS Al Maidah ayat 1).
Dalam dunia pemasaran, ini berarti Rasulullah selalu memberikan value produknya seperti yang diiklankan atau dijanjikan. Dan untuk itu butuh upaya yang tidak kecil. Pernah suatu ketika Rasulullah marah saat ada pedagang mengurangi timbangan. Inilah kiat Nabi menjamin customer satisfaction (kepuasan pelanggan).
Di Indonesia mobil-mobil Toyota berjaya di pasar. Salah satu kiat pemasarannya adalah memberikan kepuasan pelanggan. Salah satu ukurannya adalah Call Centre Toyota dinobatkan sebagai call centre terbaik, mengalahkan Honda dan industri otomotif lainnya.
4.      Segmentasi ala Nabi
Nabi pernah marah saat melihat pedagang menyembunyikan jagung basah di sela-sela jagung kering. Hal itu berbeda dengan Nabi, saat menjual barang dia selalu menunjukkan bahwa barang ini bagus karena ini, dan barang ini kurang bagus, tapi harganya murah.

Ketika Rasulullah melewati seorang penjual makanan. Beliau tertarik ingin membelinya. Beliau lalu memasukkan tangannya ke tempat makanan tersebut untuk memilihnya. Beliau terkejut ketika tangannya merasakan makanan yang berada di bagian bawah ternyata basah. Beliau bertanya mengapa demikian. Pedagang itu menjawab bahwa dagangannya tertimpa air hujan. Beliau berkata sambil emnunjukkan ketidaksukaannya, “Mengapa engkau tidak meletakkkan makanan yang basah itu di atas agar pembeli bisa melihatnya.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda
من غشنا فليس منا
“Barang siapa yang mencurangi kami, bukan dari pengikut kami” (HR. Muslim)
Pelajaran dari kisah itu adalah bahwa Nabi selalu mengajarkan agar kita memberikan good value untuk barang yang dijual. Sekaligus Rasulullah mengajarkan segmentasi: barang bagus dijual dengan harga bagus dan barang dengan kualitas lebih rendah dijual dengan harga yang lebih rendah.
Prinsip bisnis Rasulullah Muhammad SAW.
Apakah modal utama memulai usaha? Jika Anda menjawab uang, mungkin benar, tapi tidak dalam bisnis ala Rasulullah SAW. “Yang menjadi number one capital dalam bisnis ala Rasulullah adalah kepercayaan (trust) dan kompetensi,” kata pakar ekonomi syariah, Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec.
Menurut beliau, dalam trust itu ada integritas dan kemampuan melaksanakan usaha. “Rasulullah membangun usaha dari kecil, dari sekadar menjadi pekerja, kemudian dipercaya menjadi supervisor, manager, dan kemudian menjadi investor.
Perjalanan dari kuadran ke kuadran itu, menunjukkan bahwa Rasulullah adalah seorang entrepreneur yang memiliki strategi dalam mengembangkan usahanya dan karakteristik untuk mencapai sukses.
Sebagai pengusaha dan pemimpin, Rasulullah mempunyai sumber income yang sangat banyak. Namun beliau sangat ringan tangan memberi bantuan. “Beliau sangat tidak sabar melihat ada umat yang menderita dan tidak ridha melihat kemiskinan di sekitarnya atau kelaparan di depan matanya.
Itu sebabnya, Rasulullah selalu berinfak dengan kecepatan yang luar biasa, yang digambarkan para sahabatnya sebagai “seperti hembusan angin”. “Beliau menyedekahkan begitu banyak hartanya dan mengambil sedikit saja untuk diri dan keluarganya.
Sementara itu menurut Laode M. Kamaluddin. Ph.D. dalam bukunya “14 Langkah Bagaimana Rasulullah SAW Membangun Kerajaan Bisnis”, kejujuran dan keterbukaan Rasulullah dalam melakukan transaksi perdagangan merupakan teladan bagi seorang pengusaha generasi selanjutnya. Beliau selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangan dengan standar kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan sehingga tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh atau bahkan kecewa. Reputasi sebagai pelanggan yang benar-benar jujur telah tertanam dengan baik. Sejak muda, beliau selalu memperlihatkan rasa tanggung jawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan.
Di dalam buku 14 Langkah Bagaimana Rasulullah SAW membangun Kerajaan Bisnis juga dipaparkan rahasia bisnis Rasulullah, antara lain menjadikan bekerja sebagai ladang menjemput surga, berpikir VISIONER, kreatif dan siap menghadapi perubahan, pintar mempromosikan diri, menggaji karyawan sebelum kering keringatnya, mengutamakan sinergisme, berbisnis dengan cinta, serta pandai bersyukur dan berucap terima kasih.
Selain memaparkan rahasia bisnis Rasulullah, Laode M. Kamaluddin. Ph.D juga memberi penekanan khusus pada pentingnya menjaga amanah. Sebab kesuksesan Rasulullah tak bisa lepas dari keberhasilannya menjaga kepercayaan (amanah), ini merupakan ciri utama dari aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Rasulullah sehingga tidak ada satupun orang yang berinterakasi dengan beliau kecuali mendapatkan kepuasan yang luar biasa. Dan sangat pantas jika beliau mendapatkan gelar Al-Amiin (orang yang dapat dipercaya). Itulah modal terbesar yang tak bisa ditawar-tawar jika kita ingin sukses dalam berbisnis seperti Rasulullah.
Prof. Afzalul Rahman dalam buku Muhammad A Trader, mengungkapkan :
(Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang yang jujur dan adil (fairplay) dalam membuat perjanjian bisnis dan tidak pernah membuat para pelanggannya mengeluh (komplain). Beliau selalu menepati janjinya dan dalam menyerahkan/mengirimkan barang-barang pesanannya selalu tepat waktu dan tetap mengutamakan kualitas barang yang telah dipesan dan disepakati sebelumnya. Dalam berperilaku bisnis Beliau selalu menunjukkan rasa penuh tanggung jawab dan memiliki integritas yang tinggi di mata siapapun. Reputasi beliau sebagai seorang pedagang yang jujur dan adil telah dikenal luas sejak beliau masih muda).
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa Nabi Muhammad adalah seorang pedagang yang jujur dan adil serta dapat dipercaya dalam membuat perjanjian bisnis sehingga beliau sukses dalam usahanya. Bandingkan dengan keadaan saat ini yang ada di sekitar kita, ada sebagian saudara kita yang cenderung menghalalkan segala cara dalam menjual dagangannya. Fenomena penjual daging sapi glonggongan, daging sapi dicampur daging celeng, ayam tiren (ayam mati kemaren), borak, beras dicampur pemutih pakaian, pewarna makanan menggunakan pewarna kain dan masih banyak lagi. Mereka seolah tidak peduli dengan kerugian dan dampak yang akan diterima oleh pembelinya. Semakin membuat kita prihatin mereka berdalih “cari yang haram saja susah apalagi yang halal ?.
Di dunia maya-pun seolah tak mau ketinggalan, makin maraknya cyber crime, aksi tipu-tipu, scam, hoax, virus, pencurian data sampai pembobolan rekening dll, membuat kita semakin prihatin. Dari ke semua itu timbul pertanyaan di benak kita, masih adakah kejujuran dan keadilan serta amanah atau kepercayaan (trust) di sekitar kita?.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada kita semua. Semoga apa yang diajarkan Baginda Rasul SAW ini bisa kita terapkan dalam bisnis kita dan dapat menginspirasi buat temen temen semua amin
Referensi :
Eksiklopedia Leadership & Manajemen Muhammad SAW, The Super Leader Super Manager – Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec
14 Langkah Bagaimana Rasulullah SAW Membangun Kerajaan Bisnis – Laode M. Kamaluddin. Ph.D

Wednesday, 21 January 2015

Denyut Koperasi Syariah



Print E-mail
Written by Sugianto   
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam

Seiring dengan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah, terutama perbankan syariah di Tanah Air, koperasi yang dikelola secara syariah juga mulai bermunculan di berbagai daerah. Di antara lembaga-lembaga keuangan syariah yang mengalami perkembangan cukup pesat adalah perbankan syariah, yang tumbuh sekitar 40 persen per tahun dengan total aset yang sudah mencapai sekitar Rp 140 triliun atau sekitar empat persen dari total aset perbankan nasional. 

Perkembangan perbankan syariah yang pesat tersebut tentunya juga akan berdampak pada perkembangan lembaga-lembaga keuangan lainnya seperti koperasi syariah. Apalagi, perbankan syariah kini didukung dengan gairah keagamaan di Indonesia yang mengalami tren kenaikan sehingga berdampak pada melonjaknya demand terhadap produk dan layanan yang bernuansa syariah.

Apalagi saat ini, sistem kapitalisme yang menjadi kebanggaan sistem ekonomi global tengah terseok-seok lantaran virus krisis-keuangan dan ekonomi yang secara terus-menerus menggerogotinya. Akibatnya, kapitalisme dan liberalisme sebagai mainstream sistem ekonomi global mulai hilang kredibilitasnya. Sementara, perekonomian yang dibangun di atas fondasi kebersamaan dan kerakyatan, seperti koperasi dan UMKM, justru tampil gagah dan kuat dalam menghadapi krisis ekonomi global.

Secara teologis, keberadaan koperasi syariah didasarkan pada surah al-Maidah Ayat 2, yang menganjurkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan melarang sebaliknya. Koperasi syariah mengandung dua unsur di dalamnya, yakni ta aurun (tolong-menolong) dan syirkah (kerja sama). Dengan demikian, koperasi syariah biasa disebut syirkatu at-tauniyyah, yaitu suatu bentuk kerja sama tolong-menolong antarsesama anggota untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

Dari segi legalitas, koperasi syariah belum tercantum dalam UU No 25/1992 tentang Perkoperasian. Untuk sementara, keberadaan koperasi syariah saat ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia No 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Kemudian, selanjutnya diterbitkan instrumen pedoman standar operasional manajemen KJKS/UJKS Koperasi, pedoman penilaian kesehatan KJKS/UJKS koperasi, dan pedoman pengawasan KJKS/ UJKS koperasi.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau biasa disebut KJKS adalah koperasi yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan dengan pola syariah. Sementara, Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Koperasi adalah unit usaha dalam koperasi yang kegiatannya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan dengan pola syariah. UJKS koperasi biasa juga dianggap sebagai koperasi , konvensional yang menawarkan produk dan layanan dengan pola syariah.

Seiring dengan bermunculannya koperasi syariah, tentunya diharapkan ada payung hukum yang menaunginya berupa UU koperasi syariah tersendiri, seperti pada UU Perbankan Syariah. Kalaupun belum bisa dengan UU tersendiri, setidaknya dilakukan revisi terhadap UU Perkoperasian yang ada dengan mengakomodasi keberadaan koperasi syariah. Kehadiran UU ini secara otomatis akan mempercepat pertumbuhan koperasi syariah sebagaimana yang telah terjadi pada perbankan syariah.
Beberapa koperasi syariah yang tergabung dalam KJKS/UJKS yang ada saat ini adalah hasil konversi dari Baitul Mal dan wa Tamwil (BMT) yang juga saat ini belum memiliki payung hukum. Adapun jumlah KJKS/UJKS koperasi per April 2012 adalah sekitar 4.117 unit dengan jumlah anggota sekitar 762 ribu anggota dan total asetnya mencapai Rp 5 triliun-Rp 8 triliun. Jumlah ini akan semakin bertambah pada masa mendatang seiring dengan perkembangan industri keuangan yang berbasis syariah akhir-akhir ini.

Strategi yang bisa dilakukan untuk mempercepat perkembangan koperasi syariah ataupun lembaga mikro syariah lainnya adalah melalui program linkage program dengan lembaga perbankan syariah.Bank-bank syariah bisa menyalurkan pembiayaan mikronya lewat KJKS ataupun BMT yang jaringannya tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini akan menghindarkan terjadinya perebutan pasar antara perbankan dan lembaga keuangan mikro syariah yang selama ini sudah menggarap sektor mikro dan menengah.

Program sinergi lembaga keuangan syariah ini akan mengoneksikan jaringan bank dan lembaga keuangan mikro sehingga akan mendorong terjadinya transfer manajemen dan teknologi di antara lembaga keuangan syariah. Misalnya, jaringan BMT yang ada saat ini hampir mencapai 5 000-an unit dengan jumlah cabang 22 ribu. Jika saja setiap desa yang kini berjumlah 78.124 memiliki BMT, ini akan mempermudah perbankan melalu BMT mengakses desa-desa yang ada.

Koperasi syariah dan lembaga mikro keuangan syariah lainnya dapat pula menggunakan jaringan masjid yang berjumlah 800 ribu. Ini akan menjadi jaringan yang besar dalam mengakses permodalan dan pembiayaan.

Pemberdayaan umat melalui maksimalisasi peran koperasi dan lembaga keuangan syariah berdampak pada peningkatan jumlah wirausaha-wirausaha baru yang berasal dari pelosok desa di negeri ini. Jumlah pengusaha dari total penduduk Indonesia sudah di kisaran 1,5 persen, tumbuh pesat yang sebelumnya hanya sekitar 0,24 persen. Ini tidak terlepas dari kontribusi sektor koperasi dan UMKM. Sudah saatnya perekonomian negeri ini dibangun berdasarkan semangat kerakyatan, seperti koperasi yang memiliki imunitas kuat terhadap guncangan krisis keuangan dan ekonomi.

AM RAMA
Sumber: Republika

Perkembangan Koperasi Syariah di Masyarakat

Koperasi syariah berkembang cukup pesat idalam masyarakat Indonesia, perkembangan koperasi syariah di Indonesia berkembang cukup pesat, sama seperti perbankan syariah, waalaupun market share koperasi syariah di Indonesia masih belum menyentuh angka 5% tapi tingkat kecepatan pertumbuhannya hampir menyentuh 20% hal ini didorong oleh stigma masyarakat tentang amannya sistem syariah ditambah dukungan dari berbagai pihak seperti kementrian koperasi, BI, maupun lembaga non pemerintah seperti MUI maupun ormas ormas agama besar seprti NU, Muhamadiyah, dan lain lain.

Ssitem koperasi syariah yang fleksibel dan juga bisa mengikuti berbagai lini kerja masyarakat menjadi sebuah nilai tambah di mata msyarakat, masyarakat merasa aman menggunakan koperasi syariah karena sistem bagi hasil yang berarti setiap orang ikut menanggung resiko bersama, dan juga salah satu nilai plus adalah masyarakat merasa bergabung dengan koperasi syariah akan membuat nilai uang mereka menjadi halal karena masih didalam koridor agama, tidak lupa setiap koperasi syariah memiliki dewan pengawas syariah yang mumpuni dalam ilmu ekonomi maupun agama.

Sisten koperasi syariah mulai berkembang pesat saat pemerintah mengesahkan UU perbankan syariah dan keuangan syariah tahun 2008, pihak koperasi syariah merasa aman karena mereka memiliki landasan hukum yang sesuai, ditambah lagi penggemboran iklan yang masif dari perbankan syatriah membantu masyarakat menjadi lebih mengetahui seluk beluk ekonomi syariah.

Bantuan dana yang digelontorkan oleh pemerintah kepada pengembang koperasi msyarakat dirasa masih belum cukup, hal ini ditambah karena masih banyak koperasi di lini lini utama pemerintahan seperti koperasi pegawai, maupun koperasi angkutan umum yang belum memiliki  koperasi dengan sistem syariah, mereka masih berharap agar pemerintah mau membuka koperasi syariah disamping koperasi yang sudah ada.

Negara negara luar khususnya negara timur tengah juga ikut membantu perkembangan koperasi syariah di negara negara berkembang, bahkan ada beberpa negara teluk seperti UAE yang rela mengenalkan sistem syariah diwan el haq yaitu dimana peminjam tidak wajib mengembalikan dana yang dipinjam, dengan kata lain pihak pemberi pinjaman tidak mengharapkan uangnya kembali, atau ikhlas dengan kata lain.

Ditahun tahun yang akan datang diharapkan market share koperasi syariah akan semakin berkembang, diharapakan dengan dukungan pemerintahan yang masif dan perkembangan perbankan syariah yang masih terus tumbuh, membuat koperasi syariah  semakin tumbuh dan berkembang. oleh Prasetya Ega Syaputra

Tuesday, 20 January 2015

PERAN MASJID DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT

“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang- orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut, selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS.9/ At-Taubah: 18).

Masjid, berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah suatu tempat sujud. Fungsi masjid identik sebagai tempat sholat bersujud kepada Allah SWT, dan melaksanakan ibadah – ibadah yang telah disyariatkan-Nya. Masjid merupakan tempat orang berkumpul dan melakukan sholat secara berjamaah dengan tujuan sebenarnya adalah meningkatkan solidaritas dan silaturrahmi di antara sesama kaum muslim.. Sehingga masjid bukan hanya pusat kegiatan ibadah , pendidikan dan pembinaan umat, dakwah tetapi juga wadah membina hubungan sosial atau interaksi antar individu dengan individu, individu dengan kelompok maupun kelompok dengan kelompok.
Membuat ”hidup” (memakmurkan) masjid bukan hanya dengan melakukan ibadah sholat saja tetapi juga melakukan berbagai kegiatan pemberdayaan umat di berbagai aspek kehidupan. Hal ini juga telah dilaksanakan sebelumnya pada masa Rasulullah S.A.W, dengan memfungsikan masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi umat yang islami.

Fungsi Masjid pada Masa Rasulullah
Pada masa Rasulullah SAW dan kejayaan Islam, masjid bukan saja menjadi tempat sholat, tetapi menjadi pusat kegiatan kaum muslim di berbagai bidang meliputi: pemerintahan, ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan, dan kemiliteran, dibahas dan semua persoalan dipecahkan di lembaga masjid. Masjid, pada saat itu, berfungsi pula sebagai pusat pengembangan kebudayaan Islam, juga sebagai tempat halaqah atau diskusi,mengaji, dan memperdalam ilmu-ilmu pengetahuan agama secara khusus dan pengetahuan umum secara luas.
Sejarah juga mencatat, bahwa masjid Nabawi oleh Rasulullah SAW difungsikan sebagai (1) pusat ibadah, (2) pusat pendidikan dan pengajaran, (3) pusat penyelesaian problematika umat dalam aspek hukum (peradilan) (4). pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui Baitul Mal (ZISWAF). (5) pusat informasi Islam, (6) Bahkan pernah sebagai pusat pelatihan militer dan urusan-urusan pemerintahan Rasulullah. Masih banyak fungsi masjid yang lain. Singkatnya, pada zaman Rasulullah, masjid dijadikan sebagai pusat peradaban Islam.
Pada masa awal ajaran Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, bangunan masjid sangat sederhana, seperti Masjid Nabawi di Madinah yang hanya berupa sebuah tanah berpagar batu bata yang digunakan untuk mengatur semua urusan umat. Masjid itu terbuka dan dilindungi oleh batang pohon kurma, salah satu serambi digunakan untuk melindungi orang-orang yang sholat dari sinar matahari, dan serambi yang lain merupakan rumah orang-orang Makkah yang berhijrah bersama Rasulullah, dan beliau sendiri tinggal di bangunan sederhana yang dibangun berlawanan dengan sisi luar sebelah timur dinding masjid. Setelah Rasulullah meninggal dunia, barulah orang-orang Islam membangun masjid secara ekslusif sebagai tempat ibadah.

Fungsi Masjid pada masa kini
Pada saat ini, banyak masjid dibangun setiap tahunnya, baik oleh masyarakat secara bersama-sama, ataupun organisasi-organisasi kemasyarakatan, serta oleh pemerintah sendiri. Bangunan masjid tersebut, banyak yang mempunyai arsitektur yang indah dan megah dengan konstruksi yang sangat mahal. Namun, terkadang disayangkan, keindahan dan bahkan kemegahan bangunan masjid yang tersebar di berbagai penjuru negeri tidak menunjukkan tingkat kesejahteraan para jamaahnya, bahkan yang lebih ironis untuk biaya pemeliharaan masjid tersebut seringkali dilakukan dengan meminta-minta di pinggir jalan, sehingga menurunkan citra umat Islam secara keseluruhan.

Dalam Muktamar “Risatul Masjid” pada tahun 1975 di Makkah, disepakati bahwa masjid dikatakan berperan dengan baik jika memiliki: 1.Ruang shalat yang memenuhi persyaratan kesehatan; 2. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar-masuk tanpa bercampur dengan pria, baik digunakan untuk shalat maupun untuk membina keterampilan mereka; 3.Ruang pertemuan dan perpustakaan; 4.Ruang poliklinik dan ruang “perawatan” jenazah; 5.Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.

Dengan demikian, fungsi masjid bukan saja tempat sujud dalam arti sempit, tetapi juga tempat beribadah kepada Allah yang tidak hanya terbatas pada peribadatan vertical tetapi juga peribadahan dalam dimensi horizontal.

Urgensi Pemberdayaan Ekonomi Umat
Munculnya krisis ekonomi dan gerakan reformasi mendorong munculnya krisis multi dimensi, disisi lain gerakan reformasi telah mendorong terjadinya perubahan di bidang politik, penegakan supremasi hukum, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan lain-lain. Krisis Multi dimensi berdampak munculnya kesenjangan ekonomi antara pusat dan daerah, antara Pelaku usaha, antar golongan pendapatan, telah meluas keseluruh aspek kehidupan sehingga struktur ekonomi tidak kuat yang ditandai dengan berkembangnya monopoli ditangan sekelompok masyarakat tertentu, dampak selanjutnya adalah pengangguran semakin meningkat dan meluas, perlindungan tenaga kerja belum terwujud, jumlah penduduk miskin semakin meningkat, dan kesehatan masayarakat cenderung menurun, ditandai dengan munculnya berbgagai penyakit akibat kurang gizi pada usia balita , hal ini dapat mengakibatkan lahirnya generasi yang tidak berkualitas baik fisik, mental maupun intelektual
Berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi umat ini, salah satu hal yang konkret dilakukan adalah melaksanakan pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid seperti halnya terjadi Kota Bandung.
Di Kota bandung tiap kecamatan telah terbentuk 30 Koperasi Syariah di bawah Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kota Bandung. Hal ini tentunya membuktikan adanya kepedulian dan ihtiar untuk memakmurkan , mensejahterakan dan meningkatkan kemajuan umat (masyarakat) telah dilaksanakan. Niat baik disertai langkah konkret PD-DMI ini merupakan bentuk kepedulian terhadap permasalahan masyarakat dengan melaksanakan pemberdayan ekonomi melalui Koperasi Syariah.
Keberadaan Koperasi syariah adalah bagian yang sangat penting dalam proses pembangunan ekonomi dan pembentukan moral umat karena memiki tujan bukan hanya untuk memperbaiki kesejahteraan umat secara lahiriah tetapi juga membangun penghambaan kesadaran kepada Allah S.W.T. Kegiatan memakmurkan masjd ini merupakan tanggung jawab setiap muslim baik secara perseorangan ataupun kolektif. Dan ini pun merupakan salah satu pembuktian keimanan dan ketakwan seseorang kepada Allah S.W.T.
Di sisi lain pembentukan koperasi syariah berbasis masjid merupakan hal yang harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi masjid sebagai wadah pemberdayaan ekonomi umat dalam mmemerangi rentenir yang semakin menjamur. Tentu saja, untuk menyelesaikan ekonomi umat tidak hanya cukup membentuk koperasi syariah tapi yang lebih penting lagi adalah pemberdayaan dan pembinaan koperasi syariah berbasis masajid dapat berjalan dan dirasakan kehadirannnya oleh masyarakat sekitar.
Berdasarkan realita dan fakta di atas, maka seyogyanya mesjid harus kembali difungsikan untuk mencerdaskan umat di bidang muamalah yang selama ini jauh dari kajian-kajian umat Islam termasuk salah stu yang konkret yakni dengan melakukan pemberdayaa ekonomi umat berbasis masjid.